Salah satu dokter memposting di WAG dokter:
Aq mgkn tak berani mengatakan aq pembayar pajak terbaik tapi minimal aq tmsk warga yg baik. Cuma krn ketidak adilan, org pajak bilang aq masih hutang pajak 500 jt. Pagi2 sdh membuat mood jelek.
Bagaimana bisa kurang bayar, semua penghasilan aq kan sudah dipotong pajak?
Begitulah kira2 info salah satu ts.
Tambah seru lagi, ada yg memposting aturan perpajakan baru, tentang pemotongan pajak progresif.
Berikut ini adalah dafar tarif PPh 21 terbaru 2022 yang berlaku:
- Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp0 – Rp60.000.000/tahun dikenakan tarif 5%.
- Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp60.000.000 – Rp250.000.000/tahun dikenakan tarif 15%.
- Penghasilan Rp 250,000,000 – Rp 500,000,000 kena tarif 25%.
- Penghasilan Rp500,000,000 – 5,000,000,000 kena tarif 30%.
- Penghasilan diatas Rp 5,000,000,000 kena tarif 35%
Kemudian para dokter menghitung-hitung berapa pajak yang mereka harus bayar, yang sayangnya masih keliru.
Menurut Dokter (penulis, red), sejatinya para dokter itu orang yang taat azas dan disiplin. Hanya saja mungkin karena ketidakpahaman, apalagi info2 di Socmed yang kurang benar, jadinya merasa “diperas” atau diperlakukan tidak adil. Ada baiknya orang pajak bisa lebih mengedukasi kelompok ini. Alangkah baiknya jika mau menggunakan brand ambassador dari para dokter itu sendiri.
Ijinkanlah pada kesempatan kali ini Dokter akan memberi info sesuai pengetahuan Dokter. Dokter giat mempelajari ini karena penasaran saja, masa’ nggak bisa memahami cara hitung pajak sih. Tentu selain mengikuti seminar2 perpajakan juga sering diskusi dengan orang pajak di kantor pajak. Sekiranya ada kekeliruan, tolong diberi masukan.
Kenapa bisa kurang bayar?
Isu pertama yang sering diketemukan, kenapa masih kurang bayar padahal saat menerima fee, sudah dipotong pajak?
Jawab:
Kurang bayar bisa terjadi jika dokter bekerja / memiliki penghasilan lebih dari satu tempat kerja. Selisih ini bisa terjadi krn pemberi kerja hanya memotong pajak dari upah yg diberikan ke dokter. Padahal saat diakumulasi dengan tempat kerja / penghasilan lainnya, bisa saja prosentase pemotongan jadi lebih besar. Di situlah selisihnya.
Dokter lapor SPT Tahunan atau Bulanan?
Jika dokter berkerja pada perusahaan (RS/Klinik/dll.) dan sdh dipotong pajak, tanpa penghasilan lain, bisa melapor tahunan. Karena setiap penghasilan yg masuk per bulan sdh dipotong. Tapi kalau ada penghasilan lain yang rutin diterima secara bulanan, kayaknya mesti tiap bulan.
Bagaimana cara menghitung pajak dokter?
Untuk menghitung pajak seorang dokter, harus memginventarisasi dahulu sumber-sumber penghasilan seorang dokter, seperti:
- dari tempat bekerja (RS/Klinik/dll.)
- dari fee pembicara
- dari usaha lain: rumah kos, sewa rumah/apartmen
- dari kliniknya
- dll.
Setelah semua dikumpul (gros/sebelum dipotong pajak), dibagi 2 (namanya norma 50%).
Setelah itu baru dipotong dengan pajak yg sdh dibayar, PTKP, dll. Harus ada bukti bayar. Setelah itu baru dimasukkan ke perhitungan progresif seperti rumus di atas.
Kalau terima fee dan tidak ada bukti potong pajak, gimana?
Berarti Dokter yang harus membayar pajaknya.
Mau terupdate info2 Pajak khusus Dokter? Tinggalkan jejak ts di kolom Komentar. Thanks
DISCLAIMER
Informasi yang diberikan di atas hanya sebagai perkiraan saja. Sebaiknya berkonsultasi dengan pihak yang kompeten di kantor-kantor pajak. Hanya sebagai gambaran sederhana agar para dokter lebih peduli dengan sumber-sumber penghasilan.
Pok Dokter Erik memang cerdas dan kreatif
Terimakasih Pak Dokter atas pencerahannya
Wah suatu kehormatan dikomentari Suhu. Thank’s banyak atas bimbingannya selama ini. Sehat dan sukses selalu.