Tanya:
Dok, sebenarnya bagaimana standard pelayanan Cuci Darah di rumah-rumah sakit? Di RS lain, suntik epo ditanggung, di tempat saya tidak.
Begitu juga pemeriksaan laboratorium. Di tempat saya, koq suntik vitamin B & C, mesti bayar sendiri.
Jawab:
Ada beberapa hal yang perlu dipahami dulu sebelum Dokter menjawab hal tersebur.
Jenis pembiayaan
1. Fee for service
Artinya membayar sesuai layanan yang diberikan. Umumnya dilakukan oleh pasien dengan uang sendiri. Pasien bisa membayar sesuai paket yang ditawarkan oleh Klinik/Rumah Sakit. Umumnya yang ditawarkan yang standard/minimal. Jika pasien menghendaki layanan lebih, boleh-boleh aja, nanti ditagih saat membayar.
2. Ditanggung Asuransi
Kondisi ini merupakan pembiayaan umum pasien-pasien cuci darah. Asuransi yang biasa digunakan pasien Cuci Darah (HD) adalah BPJS Kesehatan.
Mekanismenya, pasien menjalani terapi HD dulu kemudian rumah sakit mengajukan klaim tersebut ke pihak asuransi. Asuransi hanya menanggung layanan yang direkomendasi oleh dokter. Jika ada hal-hal yang di luar ketentuan, BPJS tidak akan membayar. Risiko ditanggung pihak rumah sakit. Vitamin umumnya tidak ditanggung.
Berapa biaya yang bisa di-klaim ke asuransi itu berbeda-beda pada setiap rumah sakit tergantung tipe rumah sakitnya. Sepert kita ketahui di Indonesia ada 4 tipe rumah sakit: A, B, C dan D. Biaya yang bisa diklaim rs tipe A lebih besar dibandingkan tipe B, C ataupun D.
Selain itu, meskipun diijinkan secara medis, BPJS tidak akan membayar penuh (ada hitungannya) jika rumah sakit menggunakan dialiser (tabung) HD berulangkali (re-use).
Di sini diperlukan ketrampilan management rumah sakit mengatur pembiayaan pelayanan cuci darahnya secara efisien dan efektif. Harus bisa menyenangkan pasien (agar tidak ditinggal) dan bisa diklaim ke BPJS.
Yang diwajibkan (tidak bisa diganggu gugat), pihak rumah sakit harus melakukan layanan cuci darah secara adekuat (bersih) dengan mengutamakan patient safety.
Semoga keterangan yang singkat ini bisa dipahami. Jangan ragu untuk selalu bertanya baik kepada perawat, dokter maupun BPJS jika memang ada yang belum jelas. Ini adalah hak pasien.
Dr. Erik Tapan, MHA
Dokter Internet, https://DokterErik.com
Penulis buku Kesehatan Penyakit Ginjal & Hipertensi terbitan Elexmedia Komputindo
Mulai tanggal 24 Januari 2023, mulai berlaku (sudah dikonfirmasi, valid info di bawah)
*PERMENKES NO 3 TAHUN 2023* ttg Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
*KELAS RAWAT*
1. Peserta BPJS Kelas 1 *DIPERKENANKAN naik tingkat ke VIP*
2. Peserta BPJS Kelas 2 *DIPERKENANKAN naik tingkat ke Kelas 1 dan naik tingkat ke VIP*
3. Peserta BPJS Kelas 3 baik *PBI maupun Non PBI TIDAK DIPERKENANKAN naik Kelas*
🆕 *SELISIH BIAYA NAIK TINGKAT*
1. Hak rawat Kelas 1 naik tingkat ke VIP maka selisih biaya yang dibayarkan paling banyak 75 % dari Tarif INACBG Kelas 1
2. Hak rawat Kelas 2 naik ke Kelas 1 maka selisih biaya yang dibayarkan yaitu selisih tarif INACBG Kelas 1 dengan tarif INACBG Kelas 2
3. Hak rawat Kelas 2 naik tingkat ke VIP maka selisih biaya yang dibayarkan yaitu selisih tarif INACBG Kelas 1 dengan Kelas 2 *DITAMBAH* 75 % dari tarif INACBG Kelas 1
🆕 *TRANSFUSI DARAH*
– Untuk pasien Hemodialisa *RAWAT JALAN* yang membutuhkan transfusi darah dapat dijamin paling banyak *4 ( EMPAT)* Kantong darah dalam kurun waktu *1( SATU) BULAN*
🆕 *ALAT KESEHATAN*
1. Kacamata diberikan *2 (DUA) TAHUN* sekali sesuai indikasi medis
2. Alat bantu dengar diberikan *5 (LIMA) TAHUN* sekali sesuai indikasi medis
3. Protesa Alat Gerak seperti kaki palsu dan tangan palsu diberikan *5 (LIMA) TAHUN* sekali sesuai indikasi medis
4. Protesa Gigi diberikan *2 (DUA) TAHUN* sekali sesuai indikasi medis untuk Gigi yang sama
5. Korset Tulang Belakang diberikan *2 (DUA) TAHUN* sekali sesuai indikasi medis
6. Collarneck diberikan *2 (DUA) TAHUN* sesuai indikasi medis
7. Kruk/tongkat di berikan *5 (LIMA) TAHUN* sekali sesuai indikasi medis
*PERMENKES NO 3 TAHUN 2023 BERLAKU MULAI TANGGAL 24 JANUARI 2023.*
Terima kasih🙏🏻