Dalam Public Hearing RUU Kesehatan bersama Menkes dengan Dinkes seluruh Indonesia, IDI & PDGI, Jumat, 17 Maret 2023, menjawab usulan peserta, Menkes Bpk. Gunadi Budi Sadikin menjelaskan, secara pribadi guna memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan yang mendesak saat ini, beliau menginginkan memberi kompetensi tambahan kepada para Dokter Umum dibandingkan mencetak spesialis. Contohnya: kompetensi melakukan USG pada ibu-ibu hamil untuk melihat jenis kelamin janin, dll. “Mencetak Dokter Spesialis itu mahal dan memerlukan waktu lho”, jelas Pak Budi.
Dokter masih ingat saat menjadi co-ass di bagian ObsGin di Fakultas Kedokteran tahun 1990an. Untuk lulus di bagian tersebut, Co-ass minimal harus melakukan membantu 20 persalinan normal. Tentu dibantu dengan perawat yang bertugas di ruang tersebut. Begitu pula saat berada di bagian Bedah. Para Co-ass, benar-benar harus berjibaku menerima pasien-pasien kecelakaan yang masuk. Artinya secara ketrampilan, Dokter Umum sudah bisa melakukan hal-hal tersebut. Tetapi setelah dilantik menjadi Dokter, ketrampilan yang dipelajari saat co-ass tidak bisa dilakukan karena ada aturan kompetensinya. Ini akan menjadi perdebatan yang hangat.
Bravo untuk Pak Menkes, itulah yang dibutuhkan masyarakat saat ini. Dokter Umum yang diperluas kompetensinya. Mungkin (mungkin lho) ini yang disebut dengan Dokter Layanan Primer (DLP) atau SpKKLP (Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer).
Pikiran iseng aja, seandainya dengan kemajuan teknologi, katakanlah, untuk melihat kelamin janin hanya butuh smartphone, gimana dong?
Ada pendapat lain, silakan tulis di komentar di bawah.
Dr. Erik Tapan, MHA
Web Kesehatan & Perumahsakitan
https://youtu.be/MSzYhmV2d2Q