Pengesahan Omnibuslaw Kesehatan dan implikasinya bagi Dokter part. 1

Tanggal 11 Juli 2023 adalah tanggal bersejarah bagi Dunia Kedokteran di Indonesia. Pada hari itu secara sah, DPR mengesahkan UU Kesehatan yang baru yang disebut Omnibuslaw Kesehatan (OBLK).

Tentu penerapan pasal2 pada OBL Kesehatan tersebut tidak serta merta bisa diterapkan, misalnya pada tanggal 12 Juli 2023. Pasti harus menunggu aturan turunannya.

Dalam masa peralihan ini, tentu ada cara yang akan dibuat oleh Pemerintah / Kemenkes / Pemda agar proses pemberian ijin praktek bagi para dokter tidak terhambat.

Sambil menunggu aturan turunannya, Dokter coba menebak bagaimana kira-kira urusan para kuli kesehatan ini. Tentu bisa saja ada yang keliru. Namanya juga tebak-tebakan buah manggis.

 

1. Pendidikan Spesialis

Model Pendidikan Spesialis selain berdasarkan Universitas (seperti sebelumnya), ada juga berdasarkan Rumah Sakit. Artinya para Dokter jika ingin mengambil Spesialisasi bisa dilakukan di Rumah-Rumah Sakit yang telah memenuhi syarat.

Ada 2 jalur yang bisa dipilih:

a. Spesialisasi berdasarkan keinginan

Jika dokter ingin memilih spesialisasi berdasarkan minat, maka Dokter bisa mengecek kuota spesialisasi di daerah/kota yang memiliki kebutuhan. Pemerintah nanti memiliki info kebutuhan spesialisasi dari setiap daerah secara computerized.

b. Spesialisasi berdasarkan lokasi / kota

Namun jika dokter ingin bekerja di daerah tertentu, bisa memilih spesialisasi yang masih dibutuhkan pada daerah tersebut, yang bisa saja berbeda dengan jenis spesialisasi yang dokter inginkan.

 

Menurut info, ke depan dokter yang mengambil spesialisasi akan dibayar, bukan membayar seperti yang lalu-lalu.

 

2. Ijin Praktek

Perubahan revolusioner dalam proses ijin praktek dokter adalah hilangnya keharusan memperoleh Surat Rekomendasi dari IDI. Kalau sebelumnya, prosesnya seperti ini, https://doktererik.com/2023/06/20/tips-mudah-mengurus-surat-ijin-praktek-dokter/

Ke depan, ijin praktek diberikan berdasarkan formasi yang telah dimiliki Kemenkes dan Pemda.

Pengurusan STR hanya dilakukan sekali selama spesialisasi/kompetensi tidak berubah.

Update ilmu dalam bentuk SKP dilakukan otomatis oleh aplikasi Kemenkes. Wewenang pemberian SKP ada di Kemenkes.

Jadi dengan aplikasi yang ada (Satu Sehat), setiap perolehan SKP otomatis ditambahkan ke database dokter. Sama seperti sistem penambahan point dari milliage-nya membership card Garuda Airlines. Perolehan SKP tentu tidak hanya update ilmu.

Pemberian SIP masih tetap 5 tahun sekali.

 

Lanjut Part 2.

Ikuti terus di https://doktererik.com/category/info-dokter/

Web Kesehatan dan Perumahsakitan

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *