Dokter, jangan lupa minta bukti potong pajak
Teman sejawat yg saya hormati.
Mumpung masih jauh, penulis ingin mengingatkan saja, siapa tahu ada yang belum mengetahuinya.
Sebagai seorang dokter, tidak jarang selain memperoleh penghasilan dari praktek sehari-hari, keilmuan kita ternyata bisa berguna dalam skala yang lebih luas seperti untuk presentasi baik ke sesama sejawat maupun ke masyarakat awam.
Untuk itu, sebagai tanda terima kasih, pihak panitia (umumnya perusahaan), meminta no NPWP kita, sehingga bisa dipotong pajak atas fee yang diberikan.
Ada satu hal yang ingin penulis ingatkan. Jangan lupa meminta bukti potong pajak dari pihak yang memotong tersebut.
Bukti potong pajak ini sifatnya belum final sehingga bisa mengurangi jumlah pajak yang akan sejawat bayar nantinya.
Ke depan, penulis berharap ada sistem otomatis sehingga tidak perlu wajib pajak repot-repot melampirkan bukti potong pajak jika sudah dipotong pajaknya.
Sebagai pendukung pernyataan di atas, berikut info yang penulis kutip dari internet,
Penyelenggara Kegiatan, termasuk Badan, Instansi Pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Pemotongan dilakukan atas pembayaran honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apa pun berkenaan dengan suatu kegiatan.
Semoga menjadi jelas dan patuh membayar pajak. Penulis tahu, para dokter yang lalai melaporkan penerimaan fee yang diterima, bukannya tidak patuh, tetapi kurang memahami saja. Dianggap jika honorarium sudah dipotong, wajib pajak tidak perlu melakukan apapun.
Temukan info2 untuk Teman Sejawat lainnya, hanya di: https://doktererik.com/category/info-dokter/